PAJAK
1. Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara
dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat
yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara
langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk
kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk
melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang
kemudian disempurnakan dengan UU No. 28
Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak
adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat
timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Jadi selain jasa timbal balik bersifat
tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan
bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya
pada umumnya termasuk pelanggaran hukum.
2. Jenis-jenis Pajak
3. Apa itu NPWP
Pelayanan Umum. Saat ini total anggaran APBN untuk Pelayanan Umum mencapai Rp435,9 triliun. Dana ini digunakan untuk mempercepat pencapaian dan sasaran pada fungsi pelayanan umum seperti:
Pendidikan. Alokasi APBN untuk Pendidikan saat ini sebesar Rp147,6 triliun. Anggaran ini digunakan untuk pencapaian sejumlah sasaran yakni:
2. Jenis-jenis Pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
3. Apa itu NPWP
Berdasarkan pasal 1 Nomor
6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah
identitas atau tanda pengenal yang diberikan Ditjen Pajak kepada wajib pajak.
Seperti disebutkan di atas, NPWP menjadi identitas wajib pajak yang diperlukan untuk dalam pengurusan administrasi perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar.
Seperti disebutkan di atas, NPWP menjadi identitas wajib pajak yang diperlukan untuk dalam pengurusan administrasi perpajakan. Layaknya sebuah KTP, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP.
NPWP tersebut terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar.
Fungsi NPWP untuk urusan Perpajakan
1. Sebagai
kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data
perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Apa
jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda
berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang
disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut,
syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka
yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh
pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih
besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.4. Alokasi Pajak dalam Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
Pelayanan Umum. Saat ini total anggaran APBN untuk Pelayanan Umum mencapai Rp435,9 triliun. Dana ini digunakan untuk mempercepat pencapaian dan sasaran pada fungsi pelayanan umum seperti:
- Pengelolaan jumlah PNS mulai dari perekrutan hingga pembayaran gaji.
- Meningkatkan kinerja birokrasi yang efektif dan efisien melalui penerapan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) pada 623 Instansi Pemerintah (IP).
- Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik lewat implementasi e-government yang terintegrasi pada 623 IP.
- Meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) pada 581 IP.
- Mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis K/L yang berbasis output.
- Terpenuhinya modernisasi Alutsista melalui pengadaan/penggantian 50 unit kendaraan tempur.
- Pengembangan fasilitas dan/atau sarana-prasarana matra laut melalui pembangunan pos pengamanan perbatasan sebanyak 3 dermaga.
- Modernisasi command center Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas).
- Terpenuhinya modernisasi Alutsista melalui pengadaan/penggantian 50 unit kendaraan tempur.
- Pengembangan fasilitas/sarana-prasarana matra laut melalui pengembangan pos pengamanan perbatasan sebanyak 3 dermaga.
- Modernisasi command center Kohanudnas.
- Pembangunan jalur KA sepanjang 639 kilometer.
- Pembangunan LRT sepanjang 23 kilometer.
- Pembangunan jalan baru sepanjang 832 kilometer.
- Pembangunan 15 bendungan baru dan 92 unit embung baru.
- Pembangunan 15.373 meter jembatan baru.
- Pembangunan 17 pelabuhan laut.
- Pembangunan bandara baru di 8 lokasi.
- Pembangunan 947 kilometer irigasi.
- Penyediaan jaringan tulang punggung serat optik nasional (Palapa Ring) pada 57 kabupaten/kota.
- Penyediaan 70% satelit multifungsi.
- Penyediaan akses Base Transceiver Station (BTS).
- Pemulihan kawasan konservasi yang terdegradasi secara kolaboratif bersama masyarakat seluas 30.000 hektar.
- Pengembangan infrastruktur keagrariaan seluas 1,5 juta hektar.
- Pengelolaan kolaboratif hutan konservasi bersama masyarakat di kawasan hutan konservasi taman nasional seluas 70.000 hektar.
- Perlindungan kawasan konservasi baru yang ditetapkan/dicanangkan di tingkat nasional dan daerah seluas 700.000 hektar.
- Rehabilitasi hutan dan lahan kritis pada DAS rawan/pasca bencana secara vegetatif seluas 16.800 hektar.
- Rehabilitas hutan dan lahan kritis di DAS yang mendukung ketahanan pangan seluas 8.500 hektar.
- Pembangunan dan pengembangan kawasan perkotaan dan pedesaan seluas 2.941 hektar.
- Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem pengelolaan air limbah untuk 489.489 KK.
- Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem pengelolaan drainase di kawasan seluas 392 hektar.
- Pembinaan dan pengembangan penyehatan lingkungan permukiman melalui sistem penanganan persampahan untuk 1.605.565 KK.
- Pembinaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum di 214 kawasan.
- Pembangunan baru rumah swadaya sebanyak 6.000 unit dan peningkatan kualitas rumah swadaya untuk 174.000 unit.
- Pembinaan gizi masyarakat melalui penyediaan makanan tambahan bagi 460.000 ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan penyediaan makanan tambahan bagi 612.900 balita kurus kekurangan gizi.
- Peningkatan mutu dan akreditasi pelayanan kesehatan bagi rumah sakit di 147 kabupaten/kota dan puskesmas di 2.100 kecamatan.
- Pengembangan pembiayaan kesehatan dan JKN/KIS yang mencakup 92,4 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Terlaksananya pengembangan pendidikan tinggi bidang pariwisata.
- Terlaksananya fasilitas/dukungan perbaikan/peningkatan akses transportasi ke destinasi pariwisata pada 10 destinasi pariwisata prioritas.
- Terlaksananya peningkatan tata kelola destinasi dan pemberdayaan masyarakat.
- Terlaksananya pengembangan komunikasi pemasaran pariwisata dalam negeri ke mancanegara.
- Meningkatkan pelayanan ibadah haji dalam negeri dan umrah melalui revitalisasi dan pengembangan 8 asrama haji.
- Meningkatkan kualitas pembinaan ibadah haji dan umrah melalui pembinaan 4.090 petugas haji profesional.
- Pemberian tunjangan pada 4.140 penyuluh agama Kristen non-PNS.
- Pemberian tunjangan 3.800 penyuluh agama Katolik non-PNS.
- Pengembangan dan pemberdayaan pada 188 lembaga sosial keagamaan Hindu.
- Peningkatan kualitas 330 rumah ibadah Buddha.
- Meningkatnya akses layanan pendidikan dasar, dengan indikator banyaknya siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP sebanyak 19,7 juta siswa.
- Tercapainya mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi sebanyak 401 ribu mahasiswa.
- Bantuan operasional sekolah (pusat) untuk 8,8 juta siswa.
- Tunjangan profesi guru sebanyak 257 ribu guru PNS.
- Pembangunan dan rehabilitasi 30 ribu ruang kelas.
- Meningkatnya kualitas pembelajaran melalui revitalisasi 75 Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK).
- Pengelolaan/pengembangan 72 PTN baru dan akademi komunitas.
Pendidikan. Alokasi APBN untuk Pendidikan saat ini sebesar Rp147,6 triliun. Anggaran ini digunakan untuk pencapaian sejumlah sasaran yakni:
- Meningkatnya akses layanan pendidikan dasar, dengan indikator banyaknya siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah penerima bantuan Program Indonesia Pintar melalui KIP sebanyak 19,7 juta siswa.
- Tercapainya mahasiswa penerima bantuan Bidik Misi sebanyak 401 ribu mahasiswa.
- Bantuan operasional sekolah (pusat) untuk 8,8 juta siswa.
- Tunjangan profesi guru sebanyak 257 ribu guru PNS.
- Pembangunan dan rehabilitasi 30 ribu ruang kelas.
- Meningkatnya kualitas pembelajaran melalui revitalisasi 75 Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK).
- Pengelolaan/pengembangan 72 PTN baru dan akademi komunitas.
- Bantuan tunai bersyarat kepada 10 juta penerima manfaat berdasarkan basis data yang lebih valid dan akuntabel.
- Penyaluran bantuan sosial pangan berupa bantuan sosial rastra dan bantuan pangan non-tunai (BPNT) kepada 15,6 juta penerima manfaat.
- Penyediaan bantuan kelompok usaha ekonomi produktif (KUBE) di wilayah pedesaan bagi 64.700 keluara miskin.
- Rehabilitas dan perlindungan sosial terhadap balita terlantar/anak jalanan, anak berhadapan hukum dan anak yang mendapatkan perlindungan khusus sebanyak 90.000 anak.
Alokasi Iuran Pajak atau Anda dalam Anggaran Belanja Pemerintah Daerah
Dana Alokasi
Umum. Total
anggaran dalam APBN senilai Rp401,5 triliun. Pemerintah pusat akan mengirimkan
dana ke pemerintah daerah dana untuk tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar
daerah dan mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
Dana Bagi
Hasil. Dana Bagi
Hasil dalam APBN 2018 senilai Rp89,2 triliun. Dana yang dialokasikan ke daerah
berguna untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka melaksanakan desentralisasi.
Dana Bagi Hasil terdiri dari Dana Bagi Hasil dari Pajak dan Dana Bagi Hasil
dari Sumber Daya Alam.
Dana Alokasi
Khusus Non Fisik. Dalam
APBN 2018, Dana Alokasi Khusus Non Fisik mencapai Rp123,5 triliun. Dana ini
digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan, seperti:
- Kegiatan di bidang Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD (BOP).
- Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah.
- Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah.
- Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi.
- BOK dan BOKB.
- Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan.
Dana
Keistimewaan DIY. Total
anggaran dalam APBD untuk Dana Keistimewaan DIY adalah Rp1 triliun. Dana
tersebut dialokasikan untuk mendanai urusan Keistimewaan DIY yang meliputi:
- Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.
- Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY.
- Kebudayaan.
- Pertanahan.
- Tata ruang.
Dana Otonomi
Khusus: Anggaran
untuk Dana Otonomi Khusus yang ada di dalam APBN 2018 sebesar Rp20
triliun. Anggaran ini nantinya akan digunakan untuk Dana Otonomi Khusus
Provinsi Papua dan Papua Barat, khususnya untuk pembiayaan pendidikan dan
kesehatan.
Dana
Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Papua Barat dialokasikan untuk
mempercepat pembangunan infrastruktur seperti, jalanan, dermaga, sarana
transportasi darat, sungai maupun laut.
Terdapat
juga Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh yang ditujukan untuk pembiayaan
pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat,
pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan
kesehatan.
Dana
Insentif ke Daerah. Anggaran
untuk Dana Insentif dalam APBN mencapai Rp8,5 triliun. Dana ini nantinya akan
dialokasikan pada provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan kriteria utama
dan kriteria kinerja. Tujuannya untuk memberikan penghargaan pada daerah dengan
kinerja baik di bidang kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah,
pelayanan dasar publik juga perekonomian dan kesejahteraan.
Dana
Desa. Total
Anggaran dalam APBN untuk Dana Desa adalah Rp60 triliun. Dana ini dialokasikan
kepada 74.954 desa dengan rata-rata alokasi per desa senilai Rp800 juta.
Arah kebijakan dana tersebut untuk pembangunan desa seperti:
- Meningkatkan anggaran Dana Desa,dengan tetap memerhatikan kondisi keuangan negara.
- Pengalokasian Dana Desa dengan memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan.
- Meningkatkan kualitas pengelolaan Dana Desa.
- Meningkatkan kapasitas perangkat desa melalui pelatihan dan pendampingan desa guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar