KONSULTAN PAJAK DAN TAX AMNESTY
A. Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan
Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib
pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya,
konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala
hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa
tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di
Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam
rangka efisiensi perusahaan. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan
konsultan pajak pada para pengguna jasanya:
1. Kepatuhan
pajak.
Konsultan
pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kpatuhan pajak kliennya seperti
menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
2. Perencanaan
pajak.
Konsultan
pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan
klien.
3. Pemeriksaan
Laporan Pajak.
Ini adalah
layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak
yang merugikan perusahaan klien.
4. Pendampingan
dalam Pemeriksaan.
Konsultan
pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat
pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang
memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu
menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.
5. Konsultasi.
Konsultan
pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.
6. Restitusi
pajak.
Bila klien
membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan
pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi,
pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak
tersebut.
7. Penyelesaian
sengketa pajak.
Konsultan
pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika
klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya.
TUGAS
KONSULTAN PAJAK
Tugas
konsultan pajak adalah berikut ini:
- Memberikan bimbingan khusus kepada wajib pajak mengenai dunia perpajakan
- Mengurus juga menyiapkan segala sesuatu yang akan dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan
- Membantu pengaturan pajak sebuah perusahaan, badan usaha atau perorangan untuk bisa berjalan dengan baik berdasarkan ketentuan yang ada saat ini
- Tugas konsultan pajak lainnya adalah membantu penekanan biaya pajak tanpa harus melanggar aturan dan ketentuan dalam perpajakan
- Adanya konsultan pajak juga sangat membantu wajib pajak untuk terhindar dari segala kesalahan saat memproses pajak tersebut
- Kemudian untuk tugas konsultan pajak selanjutnya adalah mendampingi wajib pajak saat sedang ada proses pemeriksaan, keberatan dan juga banding pajak
B. TAX
AMNESTY
Menurut UU
No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, Tax Amnesty adalah
penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi
perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta
dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pelaksanaan program tax amnesty ini sendiri berlangsung selama 10 bulan mulai
dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia.
Siapa yang menjadi subjek dari Tax Amnesty
Subjek tax
amnesty adalah Wajib Pajak (warga negara Indonesia baik yang sudah memiliki
NPWP maupun tidak), yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci
kepada Negara (dapat berupa rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain) baik
perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha.
Syarat yang harus dipenuhi Wajib
Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty
Syarat yang
harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak
atau tax amnesty adalah sebagai berikut :
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
- mencabut permohonan:
cara mendaftar sebagai peserta Tax Amnesty
langkah-langkah
yang harus dilakukan pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty:
- Wajib Pajak datang ke kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir permohonan tax amnesty, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP, dan NPWP.
- Setelah itu Wajib Pajak mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.
- Lalu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, dari sana nanti WP akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan
- Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar