Selasa, 08 Januari 2019



KONSULTAN PAJAK DAN TAX AMNESTY


A. Pengertian Konsultan Pajak
Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Artinya, konsultan pajak adalah orang yang bertugas membantu wajib pajak mengurus segala hal yang berhubungan dengan pajak. Dengan begitu, pihak yang menggunakan jasa tersebut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Di Indonesia, sudah banyak perusahaan yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam rangka efisiensi perusahaan. Berikut ini layanan yang biasanya diberikan konsultan pajak pada para pengguna jasanya:
1. Kepatuhan pajak.  
Konsultan pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kpatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

2. Perencanaan pajak. 
Konsultan pajak melakukan jasa perencanaan pajak yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan klien.

3. Pemeriksaan Laporan Pajak. 
Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien.

4. Pendampingan dalam Pemeriksaan
Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi klien saat pemeriksaan pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit klien yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

5. Konsultasi.  
Konsultan pajak menawarkan jasa konsultasi permasalahan perpajakan.

6. Restitusi pajak. 
Bila klien membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

7. Penyelesaian sengketa pajak. 
Konsultan pajak dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika klien berencana mengajukan keberatan pajak, banding, dan lain sebagainya.

TUGAS KONSULTAN PAJAK
Tugas konsultan pajak adalah berikut ini:
  • Memberikan bimbingan khusus kepada wajib pajak mengenai dunia perpajakan
  • Mengurus juga menyiapkan segala sesuatu yang akan dilaporkan oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan
  • Membantu pengaturan pajak sebuah perusahaan, badan usaha atau perorangan untuk bisa berjalan dengan baik berdasarkan ketentuan yang ada saat ini
  • Tugas konsultan pajak lainnya adalah membantu penekanan biaya pajak tanpa harus melanggar aturan dan ketentuan dalam perpajakan
  • Adanya konsultan pajak juga sangat membantu wajib pajak untuk terhindar dari segala kesalahan saat memproses pajak tersebut
  • Kemudian untuk tugas konsultan pajak selanjutnya adalah mendampingi wajib pajak saat sedang ada proses pemeriksaan, keberatan dan juga banding pajak
 
B. TAX AMNESTY 

Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak,  Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pelaksanaan program tax amnesty ini sendiri berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia. 

Siapa yang menjadi subjek dari Tax Amnesty
Subjek tax amnesty adalah Wajib Pajak (warga negara Indonesia baik yang sudah memiliki NPWP maupun tidak), yang belum melaporkan harta kekayaan secara terperinci kepada Negara (dapat berupa rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain) baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha.

Syarat yang harus dipenuhi Wajib Pajak untuk mengajukan Tax Amnesty
Syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak apabila hendak mengajukan pengampunan pajak atau tax amnesty adalah sebagai berikut :
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. membayar Uang Tebusan;
  3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
  4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
  5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
  6. mencabut permohonan:
cara mendaftar sebagai peserta Tax Amnesty
langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta tax amnesty:
  • Wajib Pajak datang ke kantor pelayanan pajak dan mengisi formulir permohonan tax amnesty, jangan lupa untuk membawa beberapa dokumen seperti KTP, dan NPWP.
  • Setelah itu Wajib Pajak mengisi surat pernyataan harta dan membayar uang tebusan ke bank yang telah ditunjuk atau bank persepsi.
  • Lalu Wajib Pajak kembali ke kantor pajak untuk menyerahkan bukti bayar uang tebusan beserta surat pernyataan harta, dari sana nanti WP akan mendapatkan tanda terima surat pernyataan
  • Kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari kementerian yang menyebutkan bahwa Anda telah resmi mengikuti pengampunan pajak, SK tersebut akan diterima selama 10 hari sejak Anda menyerahkan SP ke kantor pelayanan pajak.
 


 













KASUS - KASUS PAJAK YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA 

Beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Diantaranya adalah :

1. Kasus Gayus Tambunan

          Gayus Halomoan Partahanan Tambunan atau hanya Gayus Tambunan  adalah mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia. Namanya menjadi terkenal ketika Komjen Susno Duadji menyebutkan bahwa Gayus mempunyai uang Rp 25 miliar di rekeningnya plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya dan itu semua dicurigai sebagai harta haram. Dalam perkembangan selanjutnya Gayus sempat melarikan diri ke Singapura beserta anak istrinya sebelum dijemput kembali oleh Satgas Mafia Hukum di Singapura. Kasus Gayus mencoreng reformasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang sudah digulirkan Sri Mulyani dan menghancurkan citra aparat perpajakan Indonesia.
          Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat pajak “ Gayus” tidak ditemukan sama sekali integritas yang tinggi, dalam hal kejujuran pejabat tersebut telah membohongi publik, dengan menggunakan uang  yang seharusnya bukan  miliknya.

2. Kasus  Penunggakan Pembayaran Pajak di Kota Bandung

          Pemerintah Kota  Bandung lamban dalam menyelesaikan piutang pajak tahun 2011 yang berjumlah sekitar Rp3,8 Miliar. Jika melihat akumulasi dari tahun 2006 hingga  2011, piutang pajak itu mencapai angka Rp 23,4 Miliar.
          Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterima Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), piutang itu berasal dari sektor perhotelan  Rp344 juta, restoran Rp 539 juta, hiburan Rp 72 juta, reklame Rp 469 juta, parkir Rp59 juta, BPHTB Rp2,1 miliar dan air tanah 135juta.
          Dinas Pendapatan Daerah juga  harus berkoordinasi dengan dinas-dinas yang mengeluarkan izin usaha.Kedepan,  untuk menghindari hal itu terulang, sebelum pengusaha menjalankan izin usahanya terlebih dahulu membayar pajak. 

 3. Kasus Pajak Asian Agri

          Asian Agri Group diultimatum Kejaksaan Agung untuk segera melunasi denda kepada negara sebesar Rp 2,5 triliun lebih. Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany menyebut penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri sebagai kejahatan terstruktur.
          Fuad menjelaskan, kasus Asian Agri dimulai dari temuan Ditjen Pajak pada tahun 2007. Setelah temuan itu, Ditjen Pajak melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan saling melengkapi berkas sehingga dapat ditempuh langkah penuntutan.
          Canggihnya kejahatan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri terlihat dari keberadaan tim khusus di perusahaan kelapa sawit tersebut yang bertugas merekayasa angka pajak perusahaan.
Ahli hukum pidana, Prof Prof Romli Atmasasmita, mengapresiasi pola penegakan hukum yang dilakukan Dirjen Pajak bekerjasama dengan Kejagung dan Kementerian BUMN. Kementerian BUMN diminta Kejagung untuk melakukan pendampingan penyitaan Asian Agri, agar perusahaan kelapa sawit papan atas itu tetap dapat berlangung meski disita negara. 

4. Kasus Wilmar Group

           Nama Wilmar Group identik sebagai juragan kepala sawit dan produk turunannya di Indonesia. Sang pendirinya, Martua Sitorus, pun menjadi kaya-raya dari roda usaha 67 perusahaan yang bernaung di bawahnya. Martua tercatat sebagai orang terkaya nomor tujuh di Indonesia menurut majalah Forbes, dengan kekayaan US$ 2 milyar atausekitar Rp 22 trilyun.
          Namun nama besar Wilmar Group itu belakangan tercoreng oleh laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Perpajakan Komisi III DPR.
Ketua Panja Mafia Perpajakan, Tjatur Sapto Edy, menjelaskan bahwa pihaknya memang meminta PPATK untuk menelusuri transaksi-transaksi di bidang perpajakan yang mencurigakan, termasuk di dalamnya transaksi pajak Wilmar.
          Menurut PPATK terdapat ekspor barang yang tidak didukung dokumen valid sekitar Rp 6 trilyun. Selain itu ada pula kejanggalan penyimpanan uang restitusi pajak Wilmar periode 2009-2010. Nilainya Rp 3,5 trilyun, yang dimasukkan ke rekening pinjaman. Seharusnya, restitusi itu dipakai untuk pembayaran. Atas dua temuan itu, PPATK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 600 milyar dan Rp 3,5 trilyun.
          Temuan baru PPATK itu menjadi bukti anyar adanya dugaan permainan pajak oleh WNI dan MNA yang sebelumnya diungkap Mohammad Isnaeni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Besar Dua. Isnaeni mengirim surat bersifat rahasia kepada Direktur Jenderal Pajak tentang kejanggalan pajak WNI dan MNA.
          Kasus dugaan permainan pajak Wilmar itu juga sudah sampai ke meja Andi Nirwanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Bersama tim, Andi menelisik dugaan tindak pidana perpajakan itu.
          Dari hasil pemeriksaan, tak ditemukan adanya unsur pidana, sehingga pada pertengahan tahun ini, Gedung Bundar mengembalikan berkas dugaan permainan pajak Wilmar itu ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
          Pengembalian kasus pajak Wilmar ke Ditjen Pajak itu diiringi isu tak sedap yang memapar Gedung Bundar. Andi Nirwanto diisukan menerima suap Rp 80 milyar dari Wilmar. Jaksa Agung Basrief Arif pun melansir janji untuk memeriksa Jampidsus terkait isu suap tersebut. Dari hasil pemeriksaan internal yang dilakukan, Basrief memastikan tak ada suap untuk Andi.


 


Perbedaan format, size, dan resolusi dari JPG, PNG, BMP, TIF, dan GIF serta melihat potongan matriks gambar BMP dari Scilab

Gambar yang digunakan adalah gambahr roti yang didapatkan dari google dengan format GIF, mempunyai resolusi 1000 x 1000, dan mempunyai size ...